home.kosongin.com– Pengumuman Daftar Aset Kripto Untuk Pasar Indonesia. Pasar cryptocurrency tumbuh dengan cepat, dan aset crypto baru muncul hampir setiap hari.
Tetapi tidak semuanya memiliki potensi yang sama; meskipun beberapa tampak cukup menjanjikan, banyak yang ternyata bohong.
Dinamika inilah yang mendorong Bappebti untuk menerbitkan Perba Nomor 11 tahun 2022, sebuah undang-undang baru yang membahas bagaimana daftar aset kripto dikompilasi.
Dengan terbitnya pernyataan ini, Bappebti memiliki wewenang untuk membatasi jenis cryptoassets yang dapat dipertukarkan secara sah di pasar kripto fisik Indonesia.
Pengumuman Daftar Aset Kripto Untuk Pasar Indonesia

Pasar cryptocurrency Indonesia saat ini memungkinkan untuk perdagangan yang sah dari 383 aset digital yang berbeda. Aturan Bappebti sebelumnya, Perba Nomor 7 tahun 2022, yang menetapkan 229 aset crypto legal, secara otomatis dicabut oleh Perba Nomor 11.
Menurut Plt Bappebti, ketersediaan Perba Nomor 11 tahun 20222 dapat memenuhi kebutuhan semua pihak, termasuk pedagang, investor, dan peserta dalam industri cryptocurrency bangsa.
Bappebti juga menjelaskan bahwa aset yang tidak ada dalam daftar crypto 383 resmi harus dihapus dari platform pertukaran yang terdaftar di Indonesia, diikuti oleh prosedur yang tepat untuk konsumen dari aset crypto yang terkena dampak.
Baca Juga : Cara Mengenal Decentralized Application (DApp) dalam Dunia Kripto
Apa yang dikatakan pengguna cryptocurrency Indonesia?
Salah satu bursa cryptocurrency terbesar di Indonesia, Tokocrypto, memberikan jawaban yang menguntungkan. Menurut Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto, partainya sejauh ini secara konsisten mendukung pilihan Bappebti.
Tokocrypto melakukan sejumlah tes dan penelitian mendalam (due diligence) untuk mengidentifikasi aset crypto yang memenuhi syarat untuk listing di pasar, tetapi hasilnya masih harus lulus penilaian menggunakan pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP).
Pernyataan lain dibuat oleh Triv, salah satu pertukaran cryptocurrency terkenal, yang percaya bahwa peraturan Bappebti saat ini akan membantu sektor cryptocurrency tumbuh.
Untuk melindungi pengguna cryptocurrency lokal dari token palsu, hanya token berkualitas tinggi dengan fundamental suara yang akan terdaftar di daftar resmi, kata CEO Triv Gabriel Rey.
Baca Juga : 5 Daftar Exchange Kripto Terbaik Untuk Pengguna iPhone
Gabriel lebih lanjut menekankan bahwa jika ada token baru dengan fundamental yang kuat, aturan Bappebti berisiko menghambat pertumbuhan pasar cryptocurrency.
Karena token crypto baru tidak terdaftar di antara 383 aset yang diakui dalam Perba Nomor 11 tahun 20222, pertukaran tidak akan diizinkan untuk mencantumkannya.
Kesimpulan
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan didalam sajian pembahasan singkat kali ini terkait dengan ulasan Pengumuman Daftar Aset Kripto Untuk Pasar Indonesia. Semoga bermanfaat, sekian dan terimakasih.